Memasuki bulan Suci Ramadan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam. Hal ini untuk menjaga kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meminta tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek dan tempat hiburan lainnya untuk membatasi jam buka operasionalnya.
"Ya dibatasi, secara pelan-pelan dikurangi. Kemarin sudah pernah dikurangi dua jam," ujar Jokowi, Jakarta, Sabtu (6/7).
Jokowi membuat penertiban melalui petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Surat Edaran (SE) pun dikeluarkan untuk dijadikan landasan dasar hukum atas langkah penertiban tersebut.
"Kami akan melakukan penertiban di pasar tradisional, PKL, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (gembel), petasan, miras, arus mudik, dan tempat hiburan malam," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukuh Hadisantoso.
Kukuh menegaskan Satpol PP akan menindak bagi yang melanggar ketentuan yang telah dibuat oleh Dinas Pariwisata Nomor 35/SE/2013. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar pun tidak segan untuk ditindak tegas. Khusus, bagi tempat hiburan malam, tempat makan, dan tempat-tempat yang bisa menimbulkan potensi gangguan orang berpuasa akan dilakukan penyegelan.
"Kami bisa berikan teguran kalau tidak diindahkan kami bisa segel," tegasnya.
"Nanti kita akan berikan stiker yang bertuliskan 'Buka' dan 'Tutup' dan nanti ada jadwal buka dan tutup," sambungnya.
Menurut Kukuh, pihaknya menempelkan stiker ke semua tempat yang bisa menimbulkan gangguan tersebut.
Untuk informasi, usaha karaoke dan musik akustik dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB. Sedangkan untuk kelab malam, diskotek, mandi uap, Griya Pijat, mesin judi, yang berdiri di pinggir jalan harus tutup selambat-lambatnya satu hari sebelum Ramadan.
Namun untuk tempat-tempat hiburan yang berada di dalam hotel bisa tetap buka dengan ketentuan operasional yang telah ditentukan.
"Saat penertiban kita tidak sendiri, kita ditemani personel dari Polda, Polisi Dinas Pariwisata, dan beberapa pihak lain yang terkait," tandasnya.
Sumber: http://www.merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar